Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. Namun, bagi individu yang telah kecanduan judi online, saat ini banyak tersedia layanan konseling dan rehabilitasi yang dapat membantu mereka keluar dari jeratan perjudian. Layanan ini umumnya disediakan oleh lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan psikolog. Perkembangan teknologi membuka akses yang begitu mudah terhadap berbagai informasi, termasuk judi online. Kemudahan akses ini, di sisi lain justru menimbulkan kekhawatiran akan maraknya judi online yang bisa berakibat fatal bagi individu, keluarga, dan masyarakat.
Menurut data dari https://intelgamingpromo.com Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online pada 2023 lalu tembus Rp 327 triliun. Untuk itu, pemerintah membentuk satgas pemberantasan judi online untuk memutus peredarannya di Indonesia dari hulu ke hilir. Mereka tuh kayak ternak aplikasi judi online (situs). Itu juga di-generate dengan AI (kecerdasan buatan) juga. Jadi mati satu, dia bikin yang lain lagi,” kata Nezar.
Judi Online
Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya. M Yamin, dari Yayasan Nawala Nusantara usai Seminar Menyikapi Perjudian Online di Auditorium RRI, Jakarta, Selasa 10 Juli 2012, memaparkan perbedaan situs judi luar negeri dengan situs judi dalam negeri. Menurutnya, situs judi luar negeri merupakan perusahaan resmi.
Bantuan Hukum
Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau pidana denda maksimal Rp50 juta. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta (hal. 222).
- Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan.
- Penyidik tak menemukan apa-apa dalam penggeledahan di lantai 1.
- Pasal 79 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.
Akan tetapi, tidak ada solusi, kecuali harus minum obat-obatan. Ia menolak hal itu karena khawatir ketergantungan. Berbeda dengan narkoba yang ada titik jera hingga proses hukum, judi sebaliknya. Efeknya juga tidak terlihat kan seperti narkoba,” katanya. Penyidik tak menemukan apa-apa dalam penggeledahan di lantai 1.
Ribu Rekening Diblokir, OJK Gaspol Berantas Judi Online
”Karena kita sebagai pengemban elemen penegakan hukum. Direktorat Siber sendiri bersama-sama dengan direktorat lain. Mungkin dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, dan juga direktorat yang lain itu. Itu juga kita bersama-sama terus melakukan upaya untuk penegakan hukum terhadap fenomena perjudian online,” kata Rizki. Menurut Nezar, selain menyiapkan personel, Kementerian Kominfo juga mengoperasikan mesin untuk memantau lalu lintas konten negatif, termasuk judi online.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi yang dilakukan malah mengamankan sesuai pesanan,” ucap Ade sebelum penggeledahan. Oleh karena Oni punya penghasilan tetap, tagihan pinjol mulanya masih bisa diselesaikan. Dia tetap aktif bermain judi slot sambil menunggu kemenangan besar itu datang lagi. Memblokir situs judi online di HP merupakan langkah penting dalam memerangi perjudian online dan melindungi diri dari dampak negatifnya. Dengan melakukan berbagai metode dan edukasi, setidaknya sedikit dari kita bisa menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi semua.